Tugas dan Fungsi
  1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
  • Sidebar

"Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya."

KOMINFO RI