Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.
No | Jenis Informasi | Link |
1 | Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) | lihat |
2 | Layanan aduan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai (dosen dan tendik) pihak internal UM termasuk Pegawai Tidak tetap (PTT) dan Outsourcing | lihat |
3 | Pengumuman terkait Kebijakan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Baru, Tenaga Kependidikan, Dosen dll | lihat |