Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.

NoJenis InformasiLink
1Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS)
lihat
2Layanan aduan pelanggaran yang dilakukan oleh
pegawai (dosen dan tendik) pihak internal UM termasuk
Pegawai Tidak tetap (PTT) dan Outsourcing
lihat
3Pengumuman terkait Kebijakan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Baru, Tenaga Kependidikan, Dosen dlllihat