Informasi Yang Dikecualikan

  1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama.
  2. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
  3. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik.
  4. Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  5. Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten.
  6. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/ Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/ Kantor Akuntan Publik/Audit Internal.
  7. Pengelolaan sarana infrastruktur TIK.
  8. Web service yang diberikan ke institusi/unit kerja.
  9. Data-data perkara/kasus hukum yang belum inkracht.
  10. Bukti-Bukti Kepemilikan Aset.
  11. Bukti bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran.
  12. Dokumen Usulan Pengadaan Unit Kerja.
  13. Dokumen Pengadaan.

  • Sidebar

"Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya."

KOMINFO RI