Surat Edaran Rektor : Perpanjangan Upaya Pencegahan Penyebaran / Penularan Virus Corona (Covid-19) di Universitas Tadulako

Merujuk kembali hasil rapat koordinasi para pimpinan Universitas Tadulako bersama SATGAS Covid-19 UNTAD pada tanggal 25 September 2020, serta Surat Edaran Gubemur Sulawesi Tengah Nomor : 440/523/DIS.KES tanggal 22 September 2020 tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dan menganalisa perkembangan pandemi Covid-19 yaitu dengan bertambahnya jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan kota Palu pada khususnya yang merupakan salah satu wilayah tercatat masuk dalam zona merah atau zona dengan resiko tinggi kasus Covid-19 (update data dari Dinas Kesehatan Sulteng per Kamis 8/10/2020). 

Berkaitan hal tersebut di atas, disampaikan dengan hormat kepada para seluruh civitas akademika Universitas Tadulako, bahwa dalam upaya untuk pengendalian dan pencegahan terhadap penularan Covid-19 di lingkungan Universitas Tadulako, maka Rektor memutuskan untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana yang terlampir pada Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako berikut. 

Lampiran:
Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako nomor 6420/UN28/SE/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

  • Sidebar

"Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya."

KOMINFO RI