Merujuk kembali hasil rapat koordinasi para pimpinan Universitas Tadulako bersama SATGAS Covid-19 UNTAD pada tanggal 25 September 2020, serta Surat Edaran Gubemur Sulawesi Tengah Nomor : 440/523/DIS.KES tanggal 22 September 2020 tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dan menganalisa perkembangan pandemi Covid-19 yaitu dengan bertambahnya jumlah penduduk yang terinfeksi Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan kota Palu pada khususnya yang merupakan salah satu wilayah tercatat masuk dalam zona merah atau zona dengan resiko tinggi kasus Covid-19 (update data dari Dinas Kesehatan Sulteng per Kamis 8/10/2020).
Berkaitan hal tersebut di atas, disampaikan dengan hormat kepada para seluruh civitas akademika Universitas Tadulako, bahwa dalam upaya untuk pengendalian dan pencegahan terhadap penularan Covid-19 di lingkungan Universitas Tadulako, maka Rektor memutuskan untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana yang terlampir pada Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako berikut.
Lampiran:
Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako nomor 6420/UN28/SE/2020 tanggal 9 Oktober 2020.