Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudia disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14