Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, pada Kamis–Jumat (3–4/7) di Gedung Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis Nomor 4, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan meningkatkan kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Fokus utama diarahkan kepada Badan Publik yang, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2022–2024, masuk dalam kategori Kurang/Tidak Informatif.
Salah satu institusi yang turut hadir adalah Universitas Tadulako (Untad), diwakili oleh Moch Arief Bachtiar, S.Sos, selaku Staf Humas Untad – Biro Perencanaan dan Kerjasama. Kehadiran Untad merupakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola informasi publik dan keluar dari kategori tersebut.
Kategori Kurang/Tidak Informatif disematkan pada Badan Publik yang tidak merespons, tidak berpartisipasi, atau tidak mengembalikan kuesioner monev KIP, serta yang nilainya belum memenuhi standar layanan informasi publik. Kondisi ini menandakan bahwa kewajiban memberikan atau melayani hak publik atas informasi—yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD 1945—belum dijalankan secara optimal.
Sebagai lembaga mandiri yang berwenang menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi, KIP berupaya mengatasi persoalan ini melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Bimtek diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kualitas layanan informasi publik, sekaligus mendorong konsistensi penyediaan informasi oleh Badan Publik.






Pada hari pertama, Kamis (3/7), kegiatan diawali dengan registrasi, pembukaan, dan sharing session terkait pemenuhan hak atas informasi yang dilanjutkan diskusi interaktif. Sesi berikutnya membahas aspek monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Hari kedua, Jumat (4/7), diisi materi pemahaman standar layanan informasi publik dan jenis-jenis informasi, diikuti diskusi kelompok. Sesi terakhir berfokus pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan simulasi penyusunan, sebelum ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.
Penyusunan DIP menjadi poin penting dalam layanan PPID karena berfungsi sebagai panduan pemberian informasi, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan transparansi Badan Publik. KIP menegaskan bahwa kepatuhan layanan informasi publik masih perlu ditingkatkan, mengingat masih ditemui inkonsistensi dalam implementasinya. Evaluasi berkala menjadi penting agar hak-hak dasar warga negara dapat terpenuhi sekaligus mencegah potensi sengketa informasi.
Melalui Bimtek ini, KIP berharap Badan Publik yang sebelumnya berkategori Kurang/Tidak Informatif dapat meningkatkan tata kelola informasi, menyederhanakan proses layanan, mencegah sengketa, dan membangun kepercayaan publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. AA