Tugas dan Fungsi PPID Universitas Tadulako
1. Atasan PPID
Memiliki tugas sebagai berikut:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik;
- Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik;
- Mewakili universitas dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi atau pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.
2. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Bertugas untuk:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Membuat laporan pelaksanaan kebijakan tersebut;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
- Mengumpulkan dokumen dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi;
- Melakukan verifikasi dokumen;
- Menentukan informasi yang dapat diakses publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis oleh pelaksana.
3. PPID Pelaksana
Membantu PPID dengan tugas:
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik;
- Mengonsolidasikan proses pengelolaan informasi;
- Mengumpulkan dokumen dari petugas informasi;
- Membantu verifikasi, pengelolaan, dan pemutakhiran DIP;
- Menjamin aksesibilitas layanan informasi;
- Meminta dokumen atau klarifikasi dari petugas;
- Menugaskan petugas dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.
4. Tim Pertimbangan
Berfungsi untuk:
- Memberikan pertimbangan atas keberatan informasi;
- Memberi saran klasifikasi informasi;
- Memberikan pertimbangan terhadap pelayanan informasi publik.
5. Petugas Pelayanan Informasi Publik
Bertugas untuk:
- Menerima permintaan informasi melalui media daring, surat, atau langsung;
- Membuat laporan layanan informasi;
- Melakukan tugas administrasi terkait permintaan informasi;
- Memberi penjelasan kepada pemohon informasi;
- Mengirim surat jawaban kepada pemohon;
- Mengunggah informasi publik yang disetujui PPID;
- Membantu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyusunan daftar dokumen informasi;
- Membantu PPID dalam merespons permintaan informasi dengan tepat waktu dan memperbarui informasi publik secara berkala.
Tugas dan Fungsi PPID Universitas Tadulako Klik di SK Berikut