Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID Universitas Tadulako

1. Atasan PPID

Memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  • Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik;
  • Menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik;
  • Mewakili universitas dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi atau pengadilan;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik oleh PPID dan PPID Pelaksana.

2. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Bertugas untuk:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  • Membuat laporan pelaksanaan kebijakan tersebut;
  • Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  • Mengumpulkan dokumen dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi;
  • Melakukan verifikasi dokumen;
  • Menentukan informasi yang dapat diakses publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
  • Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien;
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis oleh pelaksana.

3. PPID Pelaksana

Membantu PPID dengan tugas:

  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik;
  • Mengonsolidasikan proses pengelolaan informasi;
  • Mengumpulkan dokumen dari petugas informasi;
  • Membantu verifikasi, pengelolaan, dan pemutakhiran DIP;
  • Menjamin aksesibilitas layanan informasi;
  • Meminta dokumen atau klarifikasi dari petugas;
  • Menugaskan petugas dalam pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan.

4. Tim Pertimbangan

Berfungsi untuk:

  • Memberikan pertimbangan atas keberatan informasi;
  • Memberi saran klasifikasi informasi;
  • Memberikan pertimbangan terhadap pelayanan informasi publik.

5. Petugas Pelayanan Informasi Publik

Bertugas untuk:

  • Menerima permintaan informasi melalui media daring, surat, atau langsung;
  • Membuat laporan layanan informasi;
  • Melakukan tugas administrasi terkait permintaan informasi;
  • Memberi penjelasan kepada pemohon informasi;
  • Mengirim surat jawaban kepada pemohon;
  • Mengunggah informasi publik yang disetujui PPID;
  • Membantu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyusunan daftar dokumen informasi;
  • Membantu PPID dalam merespons permintaan informasi dengan tepat waktu dan memperbarui informasi publik secara berkala.

Tugas dan Fungsi PPID Universitas Tadulako Klik di SK Berikut