Tata Cara Permohonan Informasi

Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :

Tahap 1 : Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada UNTAD melalui :

Tahap 2 : Verifikasi Permohonan

Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Tahap 3 : Informasi Tersedia

Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.

Tahap 4 : Informasi Tidak Tersedia

Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui :

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi PPID Universitas Tadulako di:
🌐 https://ppid.untad.ac.id