Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon :
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada UNTAD melalui :
Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.
Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi PPID Universitas Tadulako di:
🌐 https://ppid.untad.ac.id
© Copyright 2025 - PPID Universitas Tadulako