Statuta Untad dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi

Ringkasan Statuta Universitas Tadulako (UNTAD)

Permenristekdikti No. 8 Tahun 2015

1. Latar Belakang

Statuta ini ditetapkan untuk menjadi acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Tadulako. Ditetapkan berdasarkan berbagai UU dan peraturan pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi, termasuk UU No. 12 Tahun 2012.

2. Identitas Universitas

  • Nama: Universitas Tadulako (UNTAD)
  • Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
  • Tanggal Berdiri: 18 Agustus 1981 (Keppres No. 36 Tahun 1981)
  • Status Awal: Terdaftar sejak 12 September 1964; pernah menjadi cabang Unhas dan IKIP Ujung Pandang

3. Lambang, Bendera, Himne, Mars

  • UNTAD memiliki lambang segilima berwarna merah, mencerminkan filosofi Pancasila dan semangat ilmu pengetahuan.
  • Setiap fakultas memiliki bendera khas dengan warna dan simbol berbeda.
  • Memiliki himne dan mars resmi sebagai identitas institusi.

4. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

  • Pendidikan: Meliputi akademik (S1, S2, S3), vokasi, dan profesi.
  • Penelitian: Fokus pada pengembangan ilmu dan teknologi serta publikasi ilmiah.
  • Pengabdian kepada Masyarakat: Terintegrasi dengan pendidikan dan penelitian, untuk pengayaan pembelajaran dan pemecahan masalah sosial.

5. Etika Akademik dan Kebebasan Ilmiah

  • UNTAD menerapkan kode etik bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  • Menjunjung tinggi kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

6. Gelar, Penghargaan, dan Doktor Honoris Causa

  • UNTAD berhak memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, penghargaan ilmiah, dan gelar kehormatan sesuai ketentuan hukum.

7. Visi, Misi, Tujuan (2020 dan seterusnya)

  • Visi: Unggul dalam pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan dan penelitian.
  • Misi:
    • Meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
    • Mengembangkan penelitian dan pengabdian.
    • Memperkuat kemitraan yang netral secara politik dan keagamaan.
  • Tujuan:
    • SDM berkualitas.
    • Kinerja kelembagaan optimal.
    • Riset dan pengabdian berbasis kebutuhan lokal dan nasional.

8. Rencana Strategis (Renstra)

  • Dirumuskan oleh Rektor dan disahkan oleh Senat.
  • Disusun per 5 tahun dan berfokus pada akses, mutu, dan tata kelola.
  • Termasuk strategi pembiayaan, indikator kinerja, dan evaluasi tahunan.

9. Struktur Organisasi

  • Organ UNTAD:
    • Senat
    • Rektor (dibantu Wakil Rektor)
    • Satuan Pengawasan Internal
    • Dewan Pertimbangan
    • Dewan Pengawas BLU

10. Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan

  • Pengangkatan Rektor, Dekan, dan pejabat struktural diatur secara sistematis melalui tahap penjaringan, penyaringan, dan pemilihan.
  • Termasuk ketentuan masa jabatan (4 tahun, maksimal 2 periode) dan syarat administratif maupun akademik.

STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO UNDUH DISINI