Profil

Sejarah Singkat Berdirinya PPID Universitas Tadulako

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Tadulako membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unit layanan informasi publik yang resmi.

Pembentukan awal PPID UNTAD ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4560/UN28/KP/2019, yang kemudian disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Rektor Nomor 1006/UN28/KP/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Tadulako. Pembaruan ini dilakukan seiring perubahan struktur organisasi dan tata kerja universitas serta komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

PPID Universitas Tadulako memiliki struktur yang terdiri dari:

Struktur ini memastikan pengelolaan informasi berjalan secara sistematis, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penguatan layanan informasi, PPID UNTAD mengemban tugas untuk mengoordinasikan penyediaan data dan dokumen publik, menyusun daftar informasi publik, serta menjamin keterbukaan akses terhadap informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan PPID UNTAD merupakan bagian dari transformasi tata kelola kampus yang inklusif dan akuntabel serta menjadi wujud komitmen Universitas Tadulako terhadap transparansi dan hak publik atas informasi.

SK PPID Untad 2024 dapat di unduh disini

PENGANGKATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NO 1006   Download