Untad Perkuat Peran PPID melalui Sosialisasi Bersama Komisi Informasi Pusat RI

Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Tadulako (Untad), sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertajuk “Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Optimalisasi Peran PPID di Lingkungan Universitas Tadulako” digelar pada Rabu pagi (15/7/2026) bertempat di di Gedung Aula Baru Fakultas Kedokteran. Sosialisasi turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Gede Narayana, sebagai narasumber.

Sosialisasi diikuti oleh pimpinan universitas, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Senat Universitas Tadulako, Ketua Dewan Pertimbangan, para dekan, serta pengelola PPID di lingkungan Universitas Tadulako.

Membuka kegiatan, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU., ASEAN Eng.,. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang baik. Menurutnya, predikat Badan Publik Informatif yang berhasil diraih Universitas Tadulako pada tahun sebelumnya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Kita berharap seluruh informasi di Universitas Tadulako dapat terangkum dalam sistem One Kliks. Informasi yang diproduksi harus tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah di akses secara offline maupun digital.” ujar Prof. Amar.

Dalam sesi pemaparan, Gede Narayana menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya.

Selain mengulas regulasi, Gede juga memaparkan berbagai dinamika penyelesaian sengketa informasi publik, peran Komisi Informasi Pusat dalam proses penyelesaian sengketa, serta tantangan yang masih dihadapi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi perlu diiringi dengan komitmen untuk menerapkannya secara konsisten di setiap instansi.

Menurutnya, keberhasilan penerapan prinsip good governance sangat ditentukan oleh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan publik.

“Parameter good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan layanan publik,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama para peserta. Berbagai isu terkait implementasi keterbukaan informasi di lingkungan perguruan tinggi menjadi pembahasan, termasuk pengelolaan informasi, pelayanan permohonan informasi publik, serta penguatan peran PPID pada setiap unit kerja.

Melalui kegiatan ini, Universitas Tadulako berharap kapasitas PPID di seluruh unit kerja semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.