Secara Langsung - Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung ke Layanan PPID Universitas Tadulako dengan membawa bukti pendukung.
Tanda Bukti Pengaduan - Pelapor yang telah menyampaikan laporan akan menerima tanda bukti pengaduan dari petugas PPID. Tanda bukti ini menjadi dasar bahwa laporan telah diterima secara resmi.
Jangka Waktu Penanganan - Proses telaah laporan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
Penyampaian Hasil - Setelah telaah selesai, laporan pengaduan akan diteruskan kepada Rektor Universitas Tadulako untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.