Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan pengecualian informasi dilakukan berdasarkan hasil uji konsekuensi.