Tata Cara Permohonan Informasi

Universitas Tadulako memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan permohonan informasi publik yang dapat diikuti oleh pemohon:

🔹 Tahap 1: Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada UNTAD melalui:

🔹 Tahap 2: Verifikasi Permohonan
Petugas informasi akan merekap permintaan dan memverifikasi jenis informasi yang dimohonkan.
Jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, maka tidak dapat diberikan kepada pemohon.

🔹 Tahap 3: Informasi Tersedia
Jika informasi tersedia, maka pemohon akan menerima bukti permintaan informasi dari petugas informasi.

🔹 Tahap 4: Informasi Tidak Tersedia
Jika informasi belum tersedia, maka akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja melalui:

  • Pertemuan langsung
  • WhatsApp
  • Email

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi PPID Universitas Tadulako di:
🌐 https://ppid.untad.ac.id